Review Terhadap Gerakan Reformasi:
Sebuah Catatan Lepas
Oleh Syahdatul Kahfi
Dalam peringatan Sepuluh Tahun Gerakan Reformasi yang diperingati oleh para aktivis dan mantan aktivis mahaiswa angkatan 98, belum lama ini. Salah satu keprihatinan yang menjadi kesadaran bersama adalah bahwa reformasi politik yang diharapapkan jauh melenceng dari tuntutan yang dikumandangkan. Para mantan aktivis kemudian menegaskan dan memperingatkan para elit politik untuk menuntaskan agenda reformasi yang belum berjalan sepenuhnya, diantaranya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), memperkuat demokratisasi dan otonomi daerah, penindakan bagi pejabat dan mantan pejabat yang korup, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, antikorupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Selama sepuluh tahun, harapan itu tidak terwujud. Sebaliknya, di sana sini terjadi penyelewangan, pengingkaran, dan pembusukan terhadap agenda reformasi terus dilakukan sekelompok orang yang tidak ingin kemapanannya terusik. Pada sisi lain, pada level masyarakat, sekarang berkembang apatisme politik sebagai akibat dari hilangnya trust atau kepercayaan terhadap elit politik di satu sisi, sebagai akibat hilangnya integritas moral politik di kalangan elit. Secara bersamaan juga tumbuh dan berkembang kecenderungan intoleransi di berbagai lapisan elit dan masyarakat. Dengan demikian, modal sosial untuk meluruskan arah reformasi sesungguhnya pada situasi sekarang ini telah minus. Tidak ada lagi gairah, semangat dan satu langkah untuk menuju pada titik yang sama, yaitu reformasi politik. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada lagi harapan untuk menyemai kembali benih-benih dan memupuk harapan agar agenda reformasi kembali menggelora.
Tulisan ini lebih merupakan catatan salah seorang yang sedikit banyak terlibat dalam gerakan mahasiswa sembilan delapan. Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama-tama, akan mengemukakan beberapa agenda yang gagal dijalan dalam proses reformasi. Kedua, akan mencoba melakukan analisis post pactum untuk menjelaskan mengapa gerakan reformasi 98 tidak sesuai dengan harapan. Ketiga, berupa catatan kritis yang mungkin bisa menjadi renungan dan pelajaran untuk gerakan selanjutnya.
Reformasi yang berjalan selama ini, hanya mampu merubah tampilan luar belaka. Tatanan dan budaya politik lama, tidak mengalami perubahan dan hanya mengalami metamorfosis. Persoalan ini terjadi karena reformasi politik tidak mampu menyentuh dan merubah akar-akar kekuatan lama yang telah bercokol kuat pada satu sisi, pada sisi lain, juga menguasai akses sosial ekonomi yang kuat dan tak tergoyahkan selama proses reformasi. Dalam kadar serta intensitas tertentu, mereka menguasai dan mampu menguasai aturan main untuk mengamankan kepentingan dan posisinya.
Pangkal dari masalah ini adalah ketika semua rumusan dan aturan baru dirumumuskan oleh kekuatan politik yang di legislatif. Segala ketentuan dan kebijakan politik kenegaraan, dibuat sedemikian rupa untuk kepentingan eksistensinya pada satu sisi, juga untuk mengamankan posisi dalam percaturan politik ke depan. Pada sudut pandang ini, reformasi politik tak ubahnya merupakan etalase belaka dan tak menyentuh pangkal persoalan yang menjadi agenda reformasi.
Mari kita lihat satu persatu. Agenda reformasi politik, memang telah melahirkan format politik baru. Akan tetapi jika dilihat lebih lanjut, reformasi politik mengalami kegagalan. Dalam kacamata demokrasi, memang telah dihasilkan proses transisi demokrasi. Pemilu 1999 diikuti banyak partai politik. Pada Pemilu 1999 menghasilkan elit baru, hanya saja, elit baru terjebak dalam persoalan yang dialami oleh Orde sebelumnya, sebagai akibatnya, di kalangan masyarakat mulai tumbuh dan berkembang harapan dan impian untuk kembali kepada kehidupan regim sebelumnya. Momentum ini dimanfaatkan oleh kekuatan lama, melalui konsolidasi dan berhasil tampil kembali. Menang Partai Golkar dalam Pemilu 2004, merupakan gambaran dan contoh nyata, betapa kekuatan lama ternyata masih memiliki basis dan kembali berhasil meraup dukungan masyarakat pemilih dalam Pemilu. Melalui kemasan paradigma baru, berhasil melakukan transformasi di mata Pemilih. Dukungan itu tidak lepas dari kenyataan pada level masyarakat yang putus asa, tidak mendapatkan kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik, bahkan lebih parah, jika dibandingkan pada pemerintahan sebelumnya.
Pada sisi lain, tindakan penegakan hukum juga mengalami kebuntuan. Masalah-masalah mendasar yang terkait dengan masalah hukum, tidak berjalan dengan mulus. Terjadi tarikan-tarikan dan tawar menawar dalam proses penegakan hukum. Kepentingan politik lebih menonjol dalam proses penegakan hukum. Kasus-kasus yang terjadi pada masa lalu, menjadi ”x file’. Tidak satupun kasus pelanggaran HAM yang terjadi semasa orde baru berkuasa dapat di selesaikan. Tidak hanya itu, beberapa tindakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu, lebih sering mekanisme hukum yang terjadi tak ubahnya sebagai alat untuk impunitas bagi pelakunya. Wajar kemudian apabila sampai saat ini, proses hukum terhadap pelanggaran HAM khususnya yang terkait dengan gross violation of human right hanya menjadi keinginan belaka. Sementara prakteknya, terbentur oleh ketentuan Undang-undang dan pada sisi lain, juga tersandra oleh prosedur dan mekanisme yang telah dibuat oleh legislatif.
Pada sisi lain, dalam proses pemberantasan korupsi juga mengalami hal yang sama. Setiap regim politik yang berlaku, cenderung terjebak oleh perangkat untuk melakukan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan, cenderung tebang pilih dan lebih menunjukkan sebagai upaya-upaya untuk menghabisi lawan-lawan politiknya.
Masalah korupsi, tidak tertangani, pada dasarnya karena reformasi politik tidak manyentuh dan tidak berani membawa proses hukum kekuatan-kekuatan politik lama. Proses tawar menawar sering terjadi dan pada sisi lain, muncul kasus-kasus baru terkait korupsi. Akibatnya, masalah lama tidak kunjung terselesaikan sementara masalah baru sudah muncul di permukaan.
Pada tingkat elit terjadi tarik menarik kepentingan politik, sementara pada tingkat masyarakat, yang dirasakan adalah tidak ada perbaikan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan rakyat. Dari segi politik, hal ini ditunjukkan dengan kualitas sistem perwakilan yang buruk. Praktek dan prosedur yang disyaratkan dalam sebuah konsepsi demokrasi pada kenyataannya seringkali tidak dilakoni konsisten sesuai dengan syarat utama dalam demokrasi sendiri antara lain akuntabilitas dan transparansi. Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) seringkali didominasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu sehingga menghasilkan praktek-praktek demokrasi yang manipulatif dan tidak jarang memunculkan konflik-konflik sosial dalam masyarakat. Lembaga perwakilan dan partai politik juga menunjukkan buruknya kinerja dan komitmen terhadap kepentigan rakyat, dan cenderung mementingkan agenda politik kelompoknya masing-masing. Sementara itu, lembaga eksekutif seringkali tidak responsif terhadap kepentingan rakyat. Para anggota partai yang duduk di jajaran kabinet dipilih sebagai bentuk kompromi politik sehingga seringkali berdampak pada terjadinya tarik menarik kepentingan partai politik. Ini tentunya berdampak pada buruknya kualitas produk dari proses-proses politik tersebut, termasuk elit politik dan kebijakan yang seringkali tidak memihak pada kepentingan rakyat.
Menjadi sebuah ironi ketika praktek-praktek demokrasi selama 10 tahun reformasi terjadi di Indonesia ternyata justru menghasilkan marjinalisasi terhadap kepentingan rakyat banyak. Pemilu dan sistem perwakilan yang seyogianya adalah ekspresi dari kedaulatan rakyat dalam suatu tatanan demokratis, ternyata pada kenyataannya justru dimanfaatkan sebagai sarana mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Di era sudah lebih terbukanya praktek ekonomi dan politik seperti pemilihan kepala daerah langsung, pembentukan lembaga-lembaga tinggi negara penegak hukum dan pengawas pemerintah, privatisasi fasilitas publik dan lainnya, belum terlihat adanya jaminan bahwa rakyat akan memperoleh pelayanan dan fasilitas yang lebih baik. Sebaliknya, instrumen dan mekanisme demokrasi justru dimanfaatkan demi kepentingan kelompok dan pemapanan status quo. Di konteks inilah, kepentingan modal tampak sangat jelas mengambil peran dominan dan bahkan menentukan arah demokrasi prosedural yang ada di Indonesia. Kepentingan ini termanifestasi dalam bentuk politik uang (money politics), munculnya banyak raja-raja kecil yang memanfaatkan proses politik untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hingga praktek-praktek korupsi yang sedemikian membudaya di kalangan elit politik.
Masa reformasi sebagai titik tolak perubahan sistem otoritarianisme menuju demokrasi, dari waktu ke waktu mengalami masalah yang sangat mendasar. Sistem politik yang -dianggap- demokratis pada masa awal reformasi seperti kebebasan pers dengan diundangkannya UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers di susul dengan pencabutan Permenpen no 1 tahun 1984 tentang SIUPP dan pembubaran Departemen Penerangan pada bulan Oktober 1999, sistem multi partai dengan lahirnya UU 2 tahun 1999, UU no 13 tahun 1999 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tentang outsourching dan buruh kontrak merupakan produk-produk perundang-undangan yang memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi melakukan kontrol terhadap kekuasaan.
Pasca Reformasi 98 di satu sisi terjadi perubahan pada perangkat system kebebasan politik dengan lahirnya UU yang lebih banyak memberikan ruang kepada rakyat untuk melakukan kontrol tapi di sisi yang lain dominasi elit lama tetap berpengaruh. Akibatnya, kebebasan politik akan mudah di rebut kembali oleh elit lama atau elit yang selama ini memiliki akses-akses ekonomi dan politik. Posisi ini menyebabkan dominasi elit lama mudah melakukan diaspora politik dan melakukan penyesuaian dengan system yang baru untuk menjaga kapasitas kekuasaanya. Tidak heran jika incumbent dalam beberapa kasus pilkada menjadi pemenang, dan elit-elit pusat yang ‘balik’ ke daerah untuk berkuasa kembali. Begitu juga dengan system multipartai membuat elit-elit lama memperkuat dominasinya dengan pindah ke partai yang lain atau membuat partai baru untuk mengakomodir kepentingannya.
Pada tingkat legalitas perundang-undangan, elit lama melakukan revisi atas produk-produk perundang-undangan yang selama ini dianggap sebagai produk yang demokratis seperti melakukan revisi atas uu 13 tahun 2003 yang memperlemah kesejahteraan dan jaminan social bagi buruh, revisi terhadap UU no. 40 tahun 1999 yang mengancama kebebasan pers, menghidupkan kembali Departemen Penerangan melalui Menkoinfo, kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), pembubaran deklarasi PAPERNAS dan sebagainya menjadi tindakan yang dapat mengancam proses transisi demokrasi.
Indikasi lainnya adalah pernyataan para akademisi, tokoh masyarakat dan politisi yang memperkuat secara halus tentang memakna proses demokrasi dengan sinis. Misalkan tulisan Valina Singka di majalah parlementarian (Senin, 8 Oktober 2007) tentang pentingnya melakukan penyederhanaan sistem kepartaian, padahal masalahnya bukan pada kuantitas atau jumlah partai tapi seberapa besar konsituen memiliki hak control atas kepentingan partai, kemudian pernyataan K.H. Hasyim Muzadi yang menginginkan penghapusan Pilkada langsung. Hasyim sendiri menjelaskan bahwa politik demokrasi yang dipraktikan dalam pilkada tidak seimbang dengan pengetahuan dan pendidikan masyarakat tentang demokrasi itu sendiri (www.nu.or.id). Pernyataan itu menunjukan bahwa ada kesenjangan antara kesadaran massa dengan produk kebebasan politik. Mungkin akan lain hal jika elit yang berkuasa menggunakan proses kebebasan politik untuk memimpin kepentingan massa sehingga tidak ada lagi kesenjangan kepentingan dalam pilkada lansung.
*******
Reformasi politik yang berjalan selama sepuluh tahun, tidak bisa dipungkiri hanya melahitkan perubahan konstelasi elit politik belaka. Agenda utama yang diusung tidak mampu diusung oleh elit politik baru yang berkuasa sejak jatuhnya regim politik Suharto yang berkuasa lebih dari 32 tahun. Enam tuntutan reformasi-----, yaitu; Tegakkan supremasi hukum, Adili Soeharto, Amandemen UUD'45, Otonomi daerah seluas-luasnya,Berantas KKN dan Perlindungan HAM--- tak berjalan dan memenuhi harapan.
Beberapa catatan reflektif yang bisa dikemukakan atas kegalalan itu adalah, pertama, sesuai namanya, reformasi memang tidak menghasilkan perubahan yang mendasar. Dalam reformasi, tak ada kemungkinan untuk melakukan perubahan struktur sosial dan politik. Reformasi hanyalah perubahan cara pandang di tingkat elit politik. Oleh karena itu menjadi tidak ada garis demarkasi yang tegas antara rejim lama dengan yang baru. Malah, persoalannya menjadi semakin kabur. Kaitan antar regim semakin kabur dan terhubung dalam tali temali.
Dalam konteks seperti itu, upaya mengembalikan agenda reformasi yang dituntut kalangan mahasiswa pada tahun 98 menjadi sulit dan pada tataran wacana dan prakteks politik, berat untuk dibawa pada tataran politik praktis yang implementatif.
Pada saat ini, upaya untuk mengerakkan dan mengangkat kembali agenda reformasi politik yang diusung aktifis 98, terbentur pada tidak adanya tokoh yang mampu menjadi simbol dan sekaligus memiliki otoritas moral politik yang diakui semua pihak yang reformis. Tokoh-tokoh politik yang semula menjadi sandaran dan harapan akan mampu menjadi lokomotif gerakan reformasi, sedari awal telah mengalami fragmentasi dalam faksi-faksi politik dengan interest masing-masing. Masing-masing tokoh kini telibat dalam konflik untuk mencari dan mempertahankan ruang-ruang politiknya dan tidak memiliki platform yang sama.
Persoalannya dengan demikian, adalah pada tidak adanya aktor yang memiliki integritas moral, kompetensi dan memiliki dukungan untuk mengawal agenda reformasi. Mungkin masih ada beberapa tokoh yang bisa menjadi sandaran, hanya saja, tidak memiliki dukungan yang luas. Bagaimanapun persoalan gerakan, adalah persoalan basis massa yang mengusung. Hanya saja sebagaimana yang terjadi selama ini, beberapa tokoh yang lantang dan memiliki komitmen untuk mengembalikan agenda reformasi, tidak memiliki ruang dukungan yang memadai dan hanya menjadi oposisi tanpa pengaruh.Persoalan menjadi semakin pelit. Terkait dengan masalah basis sosial ekonomi. Apabila sebelumnya masalah kesejahteraan sosial ekonomi bisa menjadi titik masuk untuk melibatkan masyarakat dalam gerakan. Akan tetapi sekarang, selama sepuluh tahun reformasi, masyarakat tak melihat ada kemajuan di sektor kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi. Menjadi agak susah untuk mendapat dukungan, sebab masyarakat kini disibukkan dengan persoalan yang nyata. Mencari pekerjaan pada era sekarang, jauh lebih susah ketimbang 10 tahun lalu. Pendidikan dan kesehatan sekarang jauh lebih mahal. Padahal salah satu tuntutan reformasi adalah turunkan harga yang jika dilakukan akan memperingan kehidupan masyarakat.