10 Juni 2009

Review Terhadap Gerakan Reformasi:

Sebuah Catatan Lepas

Oleh Syahdatul Kahfi


Dalam peringatan Sepuluh Tahun Gerakan Reformasi yang diperingati oleh para aktivis dan mantan aktivis mahaiswa angkatan 98, belum lama ini. Salah satu keprihatinan yang menjadi kesadaran bersama adalah bahwa reformasi politik yang diharapapkan jauh melenceng dari tuntutan yang dikumandangkan. Para mantan aktivis kemudian menegaskan dan memperingatkan para elit politik untuk menuntaskan agenda reformasi yang belum berjalan sepenuhnya, diantaranya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), memperkuat demokratisasi dan otonomi daerah, penindakan bagi pejabat dan mantan pejabat yang korup, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, antikorupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Selama sepuluh tahun, harapan itu tidak terwujud. Sebaliknya, di sana sini terjadi penyelewangan, pengingkaran, dan pembusukan terhadap agenda reformasi terus dilakukan sekelompok orang yang tidak ingin kemapanannya terusik. Pada sisi lain, pada level masyarakat, sekarang berkembang apatisme politik sebagai akibat dari hilangnya trust atau kepercayaan terhadap elit politik di satu sisi, sebagai akibat hilangnya integritas moral politik di kalangan elit. Secara bersamaan juga tumbuh dan berkembang kecenderungan intoleransi di berbagai lapisan elit dan masyarakat. Dengan demikian, modal sosial untuk meluruskan arah reformasi sesungguhnya pada situasi sekarang ini telah minus. Tidak ada lagi gairah, semangat dan satu langkah untuk menuju pada titik yang sama, yaitu reformasi politik. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada lagi harapan untuk menyemai kembali benih-benih dan memupuk harapan agar agenda reformasi kembali menggelora.

Tulisan ini lebih merupakan catatan salah seorang yang sedikit banyak terlibat dalam gerakan mahasiswa sembilan delapan. Tulisan ini akan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama-tama, akan mengemukakan beberapa agenda yang gagal dijalan dalam proses reformasi. Kedua, akan mencoba melakukan analisis post pactum untuk menjelaskan mengapa gerakan reformasi 98 tidak sesuai dengan harapan. Ketiga, berupa catatan kritis yang mungkin bisa menjadi renungan dan pelajaran untuk gerakan selanjutnya.

Reformasi yang berjalan selama ini, hanya mampu merubah tampilan luar belaka. Tatanan dan budaya politik lama, tidak mengalami perubahan dan hanya mengalami metamorfosis. Persoalan ini terjadi karena reformasi politik tidak mampu menyentuh dan merubah akar-akar kekuatan lama yang telah bercokol kuat pada satu sisi, pada sisi lain, juga menguasai akses sosial ekonomi yang kuat dan tak tergoyahkan selama proses reformasi. Dalam kadar serta intensitas tertentu, mereka menguasai dan mampu menguasai aturan main untuk mengamankan kepentingan dan posisinya.

Pangkal dari masalah ini adalah ketika semua rumusan dan aturan baru dirumumuskan oleh kekuatan politik yang di legislatif. Segala ketentuan dan kebijakan politik kenegaraan, dibuat sedemikian rupa untuk kepentingan eksistensinya pada satu sisi, juga untuk mengamankan posisi dalam percaturan politik ke depan. Pada sudut pandang ini, reformasi politik tak ubahnya merupakan etalase belaka dan tak menyentuh pangkal persoalan yang menjadi agenda reformasi.

Mari kita lihat satu persatu. Agenda reformasi politik, memang telah melahirkan format politik baru. Akan tetapi jika dilihat lebih lanjut, reformasi politik mengalami kegagalan. Dalam kacamata demokrasi, memang telah dihasilkan proses transisi demokrasi. Pemilu 1999 diikuti banyak partai politik. Pada Pemilu 1999 menghasilkan elit baru, hanya saja, elit baru terjebak dalam persoalan yang dialami oleh Orde sebelumnya, sebagai akibatnya, di kalangan masyarakat mulai tumbuh dan berkembang harapan dan impian untuk kembali kepada kehidupan regim sebelumnya. Momentum ini dimanfaatkan oleh kekuatan lama, melalui konsolidasi dan berhasil tampil kembali. Menang Partai Golkar dalam Pemilu 2004, merupakan gambaran dan contoh nyata, betapa kekuatan lama ternyata masih memiliki basis dan kembali berhasil meraup dukungan masyarakat pemilih dalam Pemilu. Melalui kemasan paradigma baru, berhasil melakukan transformasi di mata Pemilih. Dukungan itu tidak lepas dari kenyataan pada level masyarakat yang putus asa, tidak mendapatkan kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik, bahkan lebih parah, jika dibandingkan pada pemerintahan sebelumnya.

Pada sisi lain, tindakan penegakan hukum juga mengalami kebuntuan. Masalah-masalah mendasar yang terkait dengan masalah hukum, tidak berjalan dengan mulus. Terjadi tarikan-tarikan dan tawar menawar dalam proses penegakan hukum. Kepentingan politik lebih menonjol dalam proses penegakan hukum. Kasus-kasus yang terjadi pada masa lalu, menjadi ”x file’. Tidak satupun kasus pelanggaran HAM yang terjadi semasa orde baru berkuasa dapat di selesaikan. Tidak hanya itu, beberapa tindakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu, lebih sering mekanisme hukum yang terjadi tak ubahnya sebagai alat untuk impunitas bagi pelakunya. Wajar kemudian apabila sampai saat ini, proses hukum terhadap pelanggaran HAM khususnya yang terkait dengan gross violation of human right hanya menjadi keinginan belaka. Sementara prakteknya, terbentur oleh ketentuan Undang-undang dan pada sisi lain, juga tersandra oleh prosedur dan mekanisme yang telah dibuat oleh legislatif.

Pada sisi lain, dalam proses pemberantasan korupsi juga mengalami hal yang sama. Setiap regim politik yang berlaku, cenderung terjebak oleh perangkat untuk melakukan korupsi. Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan, cenderung tebang pilih dan lebih menunjukkan sebagai upaya-upaya untuk menghabisi lawan-lawan politiknya.

Masalah korupsi, tidak tertangani, pada dasarnya karena reformasi politik tidak manyentuh dan tidak berani membawa proses hukum kekuatan-kekuatan politik lama. Proses tawar menawar sering terjadi dan pada sisi lain, muncul kasus-kasus baru terkait korupsi. Akibatnya, masalah lama tidak kunjung terselesaikan sementara masalah baru sudah muncul di permukaan.

Pada tingkat elit terjadi tarik menarik kepentingan politik, sementara pada tingkat masyarakat, yang dirasakan adalah tidak ada perbaikan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan rakyat. Dari segi politik, hal ini ditunjukkan dengan kualitas sistem perwakilan yang buruk. Praktek dan prosedur yang disyaratkan dalam sebuah konsepsi demokrasi pada kenyataannya seringkali tidak dilakoni konsisten sesuai dengan syarat utama dalam demokrasi sendiri antara lain akuntabilitas dan transparansi. Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) seringkali didominasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu sehingga menghasilkan praktek-praktek demokrasi yang manipulatif dan tidak jarang memunculkan konflik-konflik sosial dalam masyarakat. Lembaga perwakilan dan partai politik juga menunjukkan buruknya kinerja dan komitmen terhadap kepentigan rakyat, dan cenderung mementingkan agenda politik kelompoknya masing-masing. Sementara itu, lembaga eksekutif seringkali tidak responsif terhadap kepentingan rakyat. Para anggota partai yang duduk di jajaran kabinet dipilih sebagai bentuk kompromi politik sehingga seringkali berdampak pada terjadinya tarik menarik kepentingan partai politik. Ini tentunya berdampak pada buruknya kualitas produk dari proses-proses politik tersebut, termasuk elit politik dan kebijakan yang seringkali tidak memihak pada kepentingan rakyat.
Menjadi sebuah ironi ketika praktek-praktek demokrasi selama 10 tahun reformasi terjadi di Indonesia ternyata justru menghasilkan marjinalisasi terhadap kepentingan rakyat banyak. Pemilu dan sistem perwakilan yang seyogianya adalah ekspresi dari kedaulatan rakyat dalam suatu tatanan demokratis, ternyata pada kenyataannya justru dimanfaatkan sebagai sarana mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Di era sudah lebih terbukanya praktek ekonomi dan politik seperti pemilihan kepala daerah langsung, pembentukan lembaga-lembaga tinggi negara penegak hukum dan pengawas pemerintah, privatisasi fasilitas publik dan lainnya, belum terlihat adanya jaminan bahwa rakyat akan memperoleh pelayanan dan fasilitas yang lebih baik. Sebaliknya, instrumen dan mekanisme demokrasi justru dimanfaatkan demi kepentingan kelompok dan pemapanan status quo. Di konteks inilah, kepentingan modal tampak sangat jelas mengambil peran dominan dan bahkan menentukan arah demokrasi prosedural yang ada di Indonesia. Kepentingan ini termanifestasi dalam bentuk politik uang (money politics), munculnya banyak raja-raja kecil yang memanfaatkan proses politik untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hingga praktek-praktek korupsi yang sedemikian membudaya di kalangan elit politik.
Masa reformasi sebagai titik tolak perubahan sistem otoritarianisme menuju demokrasi, dari waktu ke waktu mengalami masalah yang sangat mendasar. Sistem politik yang -dianggap- demokratis pada masa awal reformasi seperti kebebasan pers dengan diundangkannya UU no. 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers di susul dengan pencabutan Permenpen no 1 tahun 1984 tentang SIUPP dan pembubaran Departemen Penerangan pada bulan Oktober 1999, sistem multi partai dengan lahirnya UU 2 tahun 1999, UU no 13 tahun 1999 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tentang outsourching dan buruh kontrak merupakan produk-produk perundang-undangan yang memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi melakukan kontrol terhadap kekuasaan.

Pasca Reformasi 98 di satu sisi terjadi perubahan pada perangkat system kebebasan politik dengan lahirnya UU yang lebih banyak memberikan ruang kepada rakyat untuk melakukan kontrol tapi di sisi yang lain dominasi elit lama tetap berpengaruh. Akibatnya, kebebasan politik akan mudah di rebut kembali oleh elit lama atau elit yang selama ini memiliki akses-akses ekonomi dan politik. Posisi ini menyebabkan dominasi elit lama mudah melakukan diaspora politik dan melakukan penyesuaian dengan system yang baru untuk menjaga kapasitas kekuasaanya. Tidak heran jika incumbent dalam beberapa kasus pilkada menjadi pemenang, dan elit-elit pusat yang ‘balik’ ke daerah untuk berkuasa kembali. Begitu juga dengan system multipartai membuat elit-elit lama memperkuat dominasinya dengan pindah ke partai yang lain atau membuat partai baru untuk mengakomodir kepentingannya.

Pada tingkat legalitas perundang-undangan, elit lama melakukan revisi atas produk-produk perundang-undangan yang selama ini dianggap sebagai produk yang demokratis seperti melakukan revisi atas uu 13 tahun 2003 yang memperlemah kesejahteraan dan jaminan social bagi buruh, revisi terhadap UU no. 40 tahun 1999 yang mengancama kebebasan pers, menghidupkan kembali Departemen Penerangan melalui Menkoinfo, kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), pembubaran deklarasi PAPERNAS dan sebagainya menjadi tindakan yang dapat mengancam proses transisi demokrasi.

Indikasi lainnya adalah pernyataan para akademisi, tokoh masyarakat dan politisi yang memperkuat secara halus tentang memakna proses demokrasi dengan sinis. Misalkan tulisan Valina Singka di majalah parlementarian (Senin, 8 Oktober 2007) tentang pentingnya melakukan penyederhanaan sistem kepartaian, padahal masalahnya bukan pada kuantitas atau jumlah partai tapi seberapa besar konsituen memiliki hak control atas kepentingan partai, kemudian pernyataan K.H. Hasyim Muzadi yang menginginkan penghapusan Pilkada langsung. Hasyim sendiri menjelaskan bahwa politik demokrasi yang dipraktikan dalam pilkada tidak seimbang dengan pengetahuan dan pendidikan masyarakat tentang demokrasi itu sendiri (www.nu.or.id). Pernyataan itu menunjukan bahwa ada kesenjangan antara kesadaran massa dengan produk kebebasan politik. Mungkin akan lain hal jika elit yang berkuasa menggunakan proses kebebasan politik untuk memimpin kepentingan massa sehingga tidak ada lagi kesenjangan kepentingan dalam pilkada lansung.

*******

Reformasi politik yang berjalan selama sepuluh tahun, tidak bisa dipungkiri hanya melahitkan perubahan konstelasi elit politik belaka. Agenda utama yang diusung tidak mampu diusung oleh elit politik baru yang berkuasa sejak jatuhnya regim politik Suharto yang berkuasa lebih dari 32 tahun. Enam tuntutan reformasi-----, yaitu; Tegakkan supremasi hukum, Adili Soeharto, Amandemen UUD'45, Otonomi daerah seluas-luasnya,Berantas KKN dan Perlindungan HAM--- tak berjalan dan memenuhi harapan.

Beberapa catatan reflektif yang bisa dikemukakan atas kegalalan itu adalah, pertama, sesuai namanya, reformasi memang tidak menghasilkan perubahan yang mendasar. Dalam reformasi, tak ada kemungkinan untuk melakukan perubahan struktur sosial dan politik. Reformasi hanyalah perubahan cara pandang di tingkat elit politik. Oleh karena itu menjadi tidak ada garis demarkasi yang tegas antara rejim lama dengan yang baru. Malah, persoalannya menjadi semakin kabur. Kaitan antar regim semakin kabur dan terhubung dalam tali temali.

Dalam konteks seperti itu, upaya mengembalikan agenda reformasi yang dituntut kalangan mahasiswa pada tahun 98 menjadi sulit dan pada tataran wacana dan prakteks politik, berat untuk dibawa pada tataran politik praktis yang implementatif.

Pada saat ini, upaya untuk mengerakkan dan mengangkat kembali agenda reformasi politik yang diusung aktifis 98, terbentur pada tidak adanya tokoh yang mampu menjadi simbol dan sekaligus memiliki otoritas moral politik yang diakui semua pihak yang reformis. Tokoh-tokoh politik yang semula menjadi sandaran dan harapan akan mampu menjadi lokomotif gerakan reformasi, sedari awal telah mengalami fragmentasi dalam faksi-faksi politik dengan interest masing-masing. Masing-masing tokoh kini telibat dalam konflik untuk mencari dan mempertahankan ruang-ruang politiknya dan tidak memiliki platform yang sama.

Persoalannya dengan demikian, adalah pada tidak adanya aktor yang memiliki integritas moral, kompetensi dan memiliki dukungan untuk mengawal agenda reformasi. Mungkin masih ada beberapa tokoh yang bisa menjadi sandaran, hanya saja, tidak memiliki dukungan yang luas. Bagaimanapun persoalan gerakan, adalah persoalan basis massa yang mengusung. Hanya saja sebagaimana yang terjadi selama ini, beberapa tokoh yang lantang dan memiliki komitmen untuk mengembalikan agenda reformasi, tidak memiliki ruang dukungan yang memadai dan hanya menjadi oposisi tanpa pengaruh.
Persoalan menjadi semakin pelit. Terkait dengan masalah basis sosial ekonomi. Apabila sebelumnya masalah kesejahteraan sosial ekonomi bisa menjadi titik masuk untuk melibatkan masyarakat dalam gerakan. Akan tetapi sekarang, selama sepuluh tahun reformasi, masyarakat tak melihat ada kemajuan di sektor kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi. Menjadi agak susah untuk mendapat dukungan, sebab masyarakat kini disibukkan dengan persoalan yang nyata. Mencari pekerjaan pada era sekarang, jauh lebih susah ketimbang 10 tahun lalu. Pendidikan dan kesehatan sekarang jauh lebih mahal. Padahal salah satu tuntutan reformasi adalah turunkan harga yang jika dilakukan akan memperingan kehidupan masyarakat.

PRAKTIKUM DASAR-DASAR KOMUNIKASI 2009


25 Mei 2009

Pemerintah menerapkan subsidi bagi sektor pertanian, sejumlah kalangan menyambut positif. Langkah itu dinilai tepat mengingat sektor pertanian adalah

INILAH.COM, Jakarta รข€“

Sayangnya, pola subsidi pangan, terutama dalam insentif perpajakan berupa pengurangan tarif bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dianggap salah sasaran. Sebab, kebijakan insentif perpajakan di sektor pangan tidak menyentuh rakyat alias lebih pro pengusaha atau importir.

"Bangsa kita diberi anugerah bisa memproduksi produk pertanian yang berlimpah. Di masa lalu, kita bahkan bisa ekspor produk pertanian. Berkaca dari pengalaman sejarah itu, mestinya pemerintah bisa merevitalisasi industri pertanian," kata Suparwanto, Ketua Umum Himpunan Masyarakat Pertanian Indonesia (Himpindo), kepada INILAH.COM, Senin (11/2).

Suparwanto menilai, selama sektor pertanian belum diposisikan sebagai ujung tombak perekonomian, subsidi sebesar apa pun akan habis tanpa bekas. Intinya, potensi pertanian di seluruh wilayah Tanah Air mesti digerakkan.

Semua tergantung itikad pemerintah untuk lebih fokus pada program pemberdayaan budidaya pertanian rakyat.

"Banyaknya lahan yang masih menganggur sebetulnya bisa menggerakkan sektor pertanian. Budidaya pertanian yang dilakukan tidak hanya sebatas pertanian padi, tapi juga umbi-umbian sebagai bahan pengganti makanan pokok beras," tegas Suparwanto.

Diwanwancarai terpisah, pakar sosial ekonomi pertanian HS Dillon mendukung program subsidi bagi sektor pertanian. Tapi, saat ini yang terpenting adalah memasukkan paradigma keterlibatan langsung masyarakat.

Sependapat dengan Dillon, Suparwanto menyitir, pemerintah jangan mengucurkan subsidi dalam bentuk dana segar. Ia meyakini subsidi pola itu akan kebablasan sehingga penyakit kronis seperti korupsi bakal tetap merajalela.

"Pemberian subsidi harus secara sistemik seperti pemberian kemudahan terkait jaminan ketersediaan pupuk berharga murah atau pasokan bibit dengan harga terjangkau," tandas Suparwanto.

Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) Bomer Pasaribu mengatakan, ketahanan pangan nasional makin rapuh akibat penurunan produktivitas pertanian. Selain itu, penyempitan luas areal lahan pertanian juga diyakini meruntuhkan pilar ketahanan pangan nasional.

Masalahannya, saat ini Indonesia menghadapi degradasi kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Kondisi kerawanan pangan bukan karena tidak tersedianya bahan pangan di dalam negeri, melainkan karena bangsa ini sangat tergantung pada pasokan dari luar negeri.

Angka ketersediaan pangan pada 2030 diperkirakan melonjak dua kali lipat dari jumlah sekarang. Itu akibat jumlah penduduk pada 2030 telah mencapai angka 300-an juta jiwa.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Peranian & Kelautan Bayu Krisnamurthi menyebutkan, pemerintah segera mencairkan subsidi di sektor pertanian senilai Rp 19 triliun. Insentif itu di luar program subsidi pangan yang sudah dianggarkan. Subsidi berupa pengadaan pupuk, benih, dan paket pengamanan harga produk pertanian di tingkat petani.

Menurutnya, angka Rp 19 triliun di luar subsidi pangan senilai Rp 12,6 triliun yang diberlakukan sejak 1 Februari 2008.

Subsidi pangan terkait dua program, yakni insentif perpajakan seperti PPN yang ditanggung pemerintah untuk minyak goreng curah, kemasan, tepung terigu, gandum, dna penghapusan bea masuk beras. Kedua, subsidi minyak goreng dan kedelai.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan, besaran alokasi subsidi sektor pertanian cukup untuk memberikan subsidi dalam pengadaan pupuk, benih maupun bunga kredit modal.

Sesuai data Departemen Pertanian, kebutuhan pupuk bersubsidi pada 2008 diproyeksikan mencapai 9,91 juta ton meliputi 5,45 juta ton pupuk urea, SP-36 sebanyak 2,37 juta ton, ZA 892.378 ton, dan NPK 1,19 juta ton.

Ketua DPR-RI Agung Laksono mendesak pemerintah lebih serius melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para petani. Tujuan utamanya, mengatasi krisis pangan dan memenuhi program ketahanan pangan. Tujuan berikutnya, agar tetap tegar di tengah persaingan global. [E1/I3]

04 Mei 2009

BANK DUNIA BANTU LOBAR TINGKATKAN KUALITAS PENYULUH



Thursday, 19 March 2009 23:38

Bank Dunia (World Bank) memberikan dana hibah sebesar Rp4,8 miliar kepada Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian.

Mataram, 16/3 (Regional.Roll) - Bank Dunia (World Bank) memberikan dana hibah sebesar Rp4,8 miliar kepada Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meningkatkan kapasitas penyuluh pertanian.

Bantuan hibah tersebut dikemukakan oleh Pejabat Pengambil Kebijakan (PPK) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan Daerah (BP4KKPD) Lobar Lalu Karman Yamin, SP, di sela kegiatan pelatihan teknis bagi penyuluh lapangan di Mataram, Senin.

"Kegiatan pelatihan teknis bagi penyuluh lapangan yang berlangsung selama 14 hari ini adalah salah satu bentuk program kami yang bersumber dari dana hibah yang diberikan oleh Bank Dunia," katanya.

Dia mengatakan upaya meningkatkan kualitas dan kemampuan tenaga penyuluh lapangan perlu dilakukan terutama dalam hal pemasaran hasil pertanian, teknologi budidaya dan cara membantu petani mencari sumber modal untuk usaha tani mereka.

Beberapa jenis komoditas yang akan difokuskan sebagai bahan pelatihan adalah ternak sapi, kacang tanah dan jagung.

"Kami memfokuskan tiga komoditas yang dianggap perlu untuk dikembangkan secara intensif di daerah dan ini juga merupakan salah satu program pemerintah NTB yaitu menjadikan NTB sebagai bumi sejuta sapi," katanya.

Dia mengatakan, jumlah penyuluh lapangan yang bisa mengikuti pelatihan teknis hanya 75 orang dari sekitar 149 penyuluh lapangan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lobar.

"Tidak semua penyuluh lapangan PNS yang ada di Lobar mendapatkan pelatihan teknis ini, karena disesuaikan dengan potensi yang ada di wilayah kerjanya," katanya.

Yamin mencontohkan Kecamatan Narmada dan Lingsar merupakan sentra produksi kacang tanah di Lobar, sehingga penyuluh lapangan di wilayah itu perlu diberikan pelatihan untuk mendukung kinerjanya dalam membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi petani kacang tanah.

Para penyuluh yang mengikuti pelatihan teknis diberikan teori sebesar 20 persen oleh pengajar dari pihak swasta untuk masalah pemasaran, materi teknologi budidaya dari Balai Penelitian dan Teknologi Pertanian NTB dan materi penyediaan modal dilakukan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Jadi 80 persen kegiatan pelatihan ini adalah praktik agar peserta bisa lebih memahami materi yang diberikan dari berbagai pihak yang terkait dengan program ini," katanya. (

28 April 2009

Paradigma Baru Penyuluhan Pertanian

Ir. Hotman Manurung, MS

Substansi daripada penyuluhan pertanian boleh dibilang masih sangat kabur. Orientasinya seringkali mengarah kepada teknis administrasi saja, yang penting penyuluh melewatkan pekerjaannya tanpa substansi yang jelas. Mengapa bisa seperti itu? Jangan-jangan para penyuluhpun tidak mengerti apa substansi yang dibeberkan. Tentu saja hal ini sangat berdampak buruk terhadap masa depan pertanian kita.

Salah satu dampak buruknya yang dapat kita lihat secara kasat mata adalah ketergantungan kita pada produk pertanian luar. Kondisi ini sangat memperihatinkan petani kita. Logikanya kita Negara agraris. Negara agraris tergantung pada Negara luar untuk urusan produk pertanian adalah sebuah ironi yang sangat mengerikan.

Ketergantungan Indonesia yang tinggi akhir-akhir ini terhadap produk pertanian impor, terutama pangan, membuat berbagai pihak menjadi panik. Salah satu stakeholder yang dituduh turut bertanggung jawab atas tragedi ini adalah para penyuluh pertanian. Aparatur lapangan ini dianggap telah gagal mendorong petani agar tetap bertahan menjalankan usaha tani dan terus meningkatkan produksi mereka untuk mencegah negeri ini terhindar dari krisis pangan. Malah ada yang mencap penyuluh pertanian sekarang ini hanya tidur.

Lalu timbul ide pemerintah untuk menambah jumlah PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dalam jumlah besar, yang tentu agar intensitas penyuluhan pertanian dapat lebih ditingkatkan. Pertanyaannya, apakah masalah penyuluhan pertanian saat ini memang pada sisi kuantitas, dalam artian kurangnya intensitas penyuluhan. Ataukah pada sisi lain yaitu dari sisi kualitas karena materi dan metode penyuluhan pertanian yang digunakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan para petani.

Salah satu ciri dari kebijakan pemerintah saat ini, terutama pasca krisis moneter, adalah semakin berkurangnya subsidi dan pembangunan infrastruktur pertanian. Keadaan ini semakin menjadi-jadi pasca reformasi politik yang menyebabkan anggaran negara banyak terserap untuk membiayai berbagai aktivitas politik.

Dampaknya sudah tentu akan meningkatkan harga sarana produksi di tingkat petani sekaligus meningkatkan biaya produksi pertanian. Seharusnya mekanisme pasar akan berlaku, dalam artian peningkatan biaya produksi akan berpengaruh terhadap peningkatan harga hasil produksi pertanian.

Tetapi kenaikan harga jual ini hanya dinikmati oleh pelaku sub sistem hilir, sementara petani yang berada pada sub sistem on farm hanya menjadi penonton setia. Dengan demikian pendapatan usahatani secara komparatif tidak mampu lagi bersaing dengan sektor lainnya seperti industri dan jasa.

Akibatnya banyak petani tidak mampu lagi bertahan menyandarkan hidup mereka pada sub sistem on farm sehingga terjadi urbanisasi besar-besaran serta konversi lahan pertanian ke lahan industri dan jasa. Alhasil secara nyata produksi pertanian semakin menurun dan sudah tentu ketergantungan Indonesia akan produk pertanian impor semakin menjadi-jadi.

Jika dibandingkan antara permasalahan yang dihadapi petani dahulu dengan masa sekarang tentu sangat berbeda. Kalau dahulu petani terbentur dengan keterbatasan informasi teknologi, sekarang keadaannya berbeda dimana informasi dapat diakses secara lebih mudah seperti melalui televisi, media cetak bahkan telepon seluler.

Permasalahan yang dihadapi petani sekarang tentunya sangat diwarnai oleh minimnya intervensi pemerintah pada sub sistem hulu (penyediaan sarana produksi) dan sub sistem hilir (pengolahan hasil dan pemasaran) sehingga petani harus berbagi keuntungan dengan pelaku di kedua sub sistem ini. Karena kuatnya dominasi pengusaha besar dan pemilik modal di

kedua sub sistem tersebut maka share pendapatan yang diterima petani menjadi relatif kecil. Oleh karena itu masalah utama yang dihadapi petani sekarang adalah ketidaksetaraan pendapatan usahatani dengan pelaku di sub sistem hulu dan hilir.

Penyuluhan yang Diharapkan

Peningkatan produktivitas pertanian tidak lagi menjadi jaminan akan memberikan keuntungan layak bagi petani tanpa adanya kesetaraan pendapatan antara petani yang bergerak di sub sistem on farm dengan pelaku agribisnis di sub sektor hulu dan hilir.

Kesetaraan pendapatan hanya dapat dicapai dengan peningkatan posisi tawar (bargaining power) petani. Ini hanya dapat dilakukan jika petani tidak berjalan sendiri-sendiri tetapi menghimpun kekuatan dalam suatu lembaga yang betul-betul mampu menyalur aspirasi mereka. Oleh karena itu penyuluhan pertanian harus lebih tertuju pada upaya membangun kelembagaan.

Lembaga ini hanya dapat berperan optimal apabila penumbuhan dan pengembangannya dikendalikan sepenuhnya oleh petani sehingga petani harus menjadi aktor utama di dalam proses tersebut. Proses penumbuhan dan pengembangan seperti ini disebut dengan proses partisipatif.

Proses penumbuhan lembaga secara partisipatif tentunya membutuhkan penyuluhan pertanian yang diterapkan dengan menggunakan pendekatan partisipatif pula. Jafar Hafsah (2006) menyarankan penyelenggaraan penyuluhan pertanian partisipatif melalui: (1) membangun kemitraan dengan semua stakeholders agribisnis (petani, pemerintah, swasta dan LSM); (2) mengembangkan lembaga penyuluhan menjadi organisasi pembelajaran; (3) mengembangkan kesisteman menyeluruh (holistik); (4) membangun penyuluh pertanian yang mengacu kepada kebutuhan petani; (5) menjadikan petani sebagai aktor/pelaku pembangunan pertanian; (6) menciptakan struktur penyuluhan pertanian yang sependek mungkin (debirokratisasi).

Melalui pendekatan ini diharapkan petani tidak lagi dicekoki dengan berbagai informasi teknologi yang mungkin tidak mereka butuhkan tetapi lebih didorong untuk merumuskan permasalahan dan memecahkan permasalahan tersebut secara bersama dalam suatu lembaga yang partisipatif. Dengan demikian orientasi penyuluhan pertanian sudah seharusnya diubah dari penyediaan teknologi ke pengembangan kelembagaan petani.***

Penulis adalah: Alumni Pascasarjana IPB Bogor/ Saat Ini Dosen F. Pertanian Universitas HKBP Nommensen Medan.

Diperlukan Lembaga Formal bagi Para Penyuluh


Penyuluh Pertanian Lapangan memerlukan wadah atau lembaga (organisasi) yang memayungi tugas mereka di tingkat provinsi hingga desa.

Penyuluh Pertanian Lapangan memerlukan wadah atau lembaga (organisasi) yang memayungi tugas mereka di tingkat provinsi hingga desa. Pada tingkatan tersebut, selama ini penyuluh berada di bawah dinas lain di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Akan tetapi, di tingkat kecamatan dan desa keberadaannya tidak jelas menginduk ke mana. Padahal, peran penyuluh sekarang ini sangat diperlukan untuk mempercepat laju revitalisasi pertanian.

Penegasan tersebut diungkapkan Menteri Pertanian Anton Apriyantono dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Bomer Pasaribu (Fraksi Partai Golkar), Kamis (8/2) di Kuningan, Cirebon, Jawa Barat.

Anton mengatakan, kehadiran penyuluh di tengah petani amat diperlukan untuk memberikan pengetahuan pertanian bagi petani, baik terkait pengolahan lahan, penanaman, perawatan, maupun pascapanen pertanian. Mereka bisa menjadi jembatan dalam rangka transfer teknologi pangan serta mendukung kebijakan pemerintah di bidang pertanian.

Menurut Anton, wadah bagi penyuluh di tingkat pusat sudah ada. Seperti Departemen Pertanian, Kehutanan, serta Kelautan dan Perikanan. Namun, wadah bagi penyuluh di tingkat provinsi hingga desa belum ada. Di tingkat provinsi atau kabupaten, keberadaan penyuluh masih menempel pada dinas lain.

"Dengan adanya wadah baru, posisi penyuluh semakin kuat. Dana juga bisa langsung diberikan kepada mereka sesuai kebutuhan," katanya.

Bomer Pasaribu mengatakan bahwa di tingkat provinsi, wadah bagi penyuluh adalah Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian. Mereka bertanggung jawab langsung kepada gubernur. Di tingkat kabupaten, disebut Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian yang juga bertanggung jawab langsung kepada bupati. Di kecamatan ada Balai Penyuluh Pertanian, sedangkan di tingkat desa ada Pos Penyuluh Pertanian.

Sebagai informasi, sejak otonomi daerah diterapkan, peranan penyuluh untuk menjalankan fungsinya membagi pengetahuan di bidang pertanian kepada para petani kurang. Kegiatan mereka lebih banyak ditarik untuk kepentingan dinas di tiap-tiap daerah. Akibatnya, intensitas penyuluh yang di lapangan berkurang.

Sekarang ini jumlah penyuluh hanya 28.005 orang. Sampai tahun 2009 nanti diharapkan penambahan jumlah penyuluh sudah bisa mencapai 40.000 orang. Untuk tahun 2007, pemerintah akan merekrut 6.000 tenaga kontrak untuk penyuluh di lapangan. Selebihnya, peranan penyuluh swadaya amat diharapkan.


Sumber: KCM

07 April 2009

Sejarah Perkembangan Sumberdaya Manusia Pertanian



Written by www.deptan.go.id

· Awal perkembangan sumberdaya manusia dimulai dari peran Kebun Raya Bogor yang telah berdiri sejak tahun 1817. Fungsi Kebun Raya yang semula untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang botani tropis kemudian berkembang untuk studi pertanian rakyat bagi bumi putera dan perkebunan milik bangsa Eropa.

· Pada tahun 1876, Kebun Raya membangun Kebun Budidaya Tanaman (Kultuurtuin) di Cikeumeuh Bogor dengan mandat untuk melaksanakan 3 fungsi, yaitu: penelitian, pendidikan, dan penyuluhan. Disamping membangun kebun percobaan dengan fungsi penelitian, juga dibangun kebun-kebun percontohan dan sekolah pertanian sebagai bagian dari fungsi penyuluhan dan pendidikan pertanian.

Dengan berdirinya Departemen Pertanian (Departemen Van Landbouw, 1905) penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi lebih mantap dan profesional setelah mendapat dukungan dan persetujuan dari Departemen Pendidikan, Agama, dan Kerajinan pada tahun 1900. Secara berturut-turut berkembang cabang pendidikan pertanian, seperti Sekolah Hortikultura (1900), Sekolah Pertanian (1903), Sekolah Dokter Hewan (1907), Culture School (1913), Lanbouw Bedriff School (1922), dan Middlebare Boschbauw School pada tahun 1938.

Setelah Indonesia merdeka, pengembangan SDM pertanian diupayakan lebih serius lagi dibawah pembinaan Kementerian Kemakmuran (1945-1950). Lembaga Kementerian Kemakmuran mengalami reorganisasi menjadi Kementerian Pertanian (1950-1960) dan kemudian menjadi Departemen Pertanian hingga saat ini. Agar penyelenggaraan pengembangan SDM pertanian dapat lebih memenuhi kebutuhan pembangunan pertanian, maka Kementerian/Departemen Pertanian membentuk lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di tingkat pusat yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian.

Pada awalnya kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Departemen Pertanian diselenggarakan oleh masing-masing unit Eselon I Departemen Pertanian. Keadaan ini menyebabkan terciptanya aparat pendidikan pertanian yang satu sama lain bekerja secara terpisah dan kurang sesuai dengan keperluan pembangunan pertanian.

Dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 88/Kpts/Org/2/1972 yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1972 menetapkan garis-garis kebijaksanaan pendidikan dalam sektor pertanian sehingga dapat memperbaiki keadaan tersebut. Salah satu kebijaksanaan yang penting dalam Keputusan tersebut adalah ditetapkannya nama Badan Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian (BPPLP) sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Departemen Pertanian. Sedangkan pendidikan pertanian itu dilaksanakan melalui sekolah-sekolah pertanian proyeksi baru yang bersifat polivalen di SPMA, SNAKMA dan SUPM Budidaya sebagai satu kelompok Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP).

Sejak tahun 1968-1974 terjadi penggabungan departemen atau sebagian departemen lain menggabungkan kedalam Departemen Pertanian, sehingga susunan organisasi Departemen Pertanian menjadi:

- Menteri Pertanian;

- Sekretaris Jenderal;

- Direktorat Jenderal Pertanian;

- Direktorat Jenderal Kehutanan;

- Direktorat Jenderal Peternakan;

- Direktorat Jenderal Perikanan;

- Direktorat Jenderal Perkebunan;

- BIMAS;

Susunan Organisasi Departemen Pertanian ini berlaku sampai dengan Tahun 1974, kemudian muncul ketetapan baru yaitu Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen dan Keputusan Presiden nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 diputuskan bahwa pada Departemen Pertanian dibentuk dua unit eselon I baru, yaitu :

- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; dan

- Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian.

Dengan demikian Badan Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian (BPPLP) barulah menjadi Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian (BPLPP), sejak tahun 1974 dengan salah satu tupoksinya menyelenggarakan penyuluhan pertanian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dilaksanakan oleh BPLPP.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor OT.210/706/Kpts/9/1983, Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas membina dan mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, latihan dan penyuluhan pertanian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertanian.

Sesuai dengan perubahan struktur organisasi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 560/Kpts/OT.210/8/1990, nama Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian berubah menjadi Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian dengan tugas pokok mengkoordinasikan, membina dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan pertanian serta merumuskan metodologi penyuluhan berdasarkan kebijaksanaan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya tugas Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian disempurnakan kembali melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/OT.210/2/1994, dengan tugas dan fungsi mengkoordinasikan, membina dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan pertanian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen berdasarkan kebijaksanaan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut Badan Diklat Pertanian terdiri dari :

1. Sekretariat Badan Diklat Pertanian;

2. Pusat Pembinaan dan Pendidikan Pertanian;

3. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;

4. Pusat Pendidikan dan Latihan Penyuluhan Pertanian dan

Operasionalisasi pelaksanaan kegiatan diklat pertanian dilaksanakan oleh 8 jenis Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Diklat Pertanian dengan jumlah 61 UPT yang terdiri dari :

1. Sekolah Tinggi Perikanan (STP);

2. Akademi Penyuluhan Pertanian (APP);

3. Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP);

4. Balai Penataran dan Latihan Pegawai (BPLP);

5. Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP);

6. Balai Keterampilan Penangkapan Ikan (BKPI);

7. Balai Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pertanian (BPPFP);

8. Balai Metodologi Informasi Pertanian BMIP), dan

9. Balai Informasi Pertanian (BIP).

Mulai tahun 1994/1995, pengelolaan BIP dialihkan kepada Badan Litbang Pertanian.

Perubahan/ penyempurnaan organisasi tersebut merupakan antisipasi pengaruh-pengaruh atas perkembangan program pembangunan pertanian khususnya pembangunan nasional pada umumnya. Diharapkan dengan organisasi yang ada dapat dijadikan suatu perangkat kebijaksanaan dalam pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia, aparatur pemerintahan yang dilaksanakan untuk :

1. meningkatkan penguasaan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian yang berorientasi agrbisnis dan agroindustri; serta

2. meningkatkan penguasaan kualitas pengetahuan keterampilan disertai dengan pembinaan semangat kerja, disiplin, tanggung jawab moral, etika dan mental sehat dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pada tahun 1998 dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1016/Kpts/OT.210/2/1998 Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian dirubah menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian. Dengan perubahan tersebut tugas dan fungsi dari Badan menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian tugas menyelenggarakan pengkajian dan perumusan rencana pengembangan sumber daya manusia pertanian dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pertanian serta pembinaan penyuluhan pertanian dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas departemen berdasarkan kebijaksanaan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian menyelenggarakan fungsi :

a. pengkajian dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia pertanian, dan

b. pembinaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai pertanian,

Dengan berkembangnya tugas-tugas urusan pemerintah maupun pembangunan pertanian, maka kelembagaan Badan Diklat Pertanian juga berkembang dan namanya berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Penyuluhan Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/Kpts/OT.210/12/2000. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan Pendayaan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian berdasarkan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijaksanaan dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian;

b. pengkajian dan penyediaan informasi sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian;

c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan pertanian;

d. evaluasi kebijaksanaan dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian;

e. pelaksanaan administrasi badan.

Telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/OT.210/1/2001 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2/2001 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000, maka disempurnakan Organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia pertanian.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam tersebut di atas, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan dan perencanaan pengembangan sumber daya manusia pertanian;

b. Pengembangan penyuluhan pertanian;

c. Pembinaan lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian;

d. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai pertanian;

e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan agribisnis;

f. Pelaksanaan administrasi Badan.Visi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian adalah terwujudnya sumber daya manusia pertanian tangguh dan berkarakter, dalam rangka menumbuhkembangkan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing, berkerakyatan, berkeadilan, berkelanjutan, dan terdesentralistis.Misi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian adalah memberdayakan dan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia pertanian dalam rangka landasan pengembangan sistem dan usaha agribisnis yang berdaya saing berkerakyatan, dan berkelanjutan.

Susunan Organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian terdiri dari:

a. Sekretaris Badan;

b. Pusat Pengkajian Sumber Daya Manusia Pertanian;

c. Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian;

d. Pusat Pengembangan Pendidikan Pertanian;

e. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Pertanian;

f. Pusat Pengembangan Kewirausahaan Agribisnis.

Kebijaksanaan Strategis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian:

a. meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia Pertanian;

b. mengoptimalkan fungsi kelembagaan pertanian;

c. membangun sistem pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

d. membangun piranti lunak dan piranti keras pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Kebijakan Operasional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian :

1. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pertanian dalam rangka pengembangan sistem dan usaha agribisnis;

2. melaksanakan revitalisasi aparatur dan sistem kelembagaan pertanian berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta sesuai dengan peta kewenangan pusat dan daerah;

3. memperkuat mekanisme keterkaitan kelembagaan pertanian yang partisipatif, berkeadilan, berkelanjutan dan terdesentralisasi;

4. mendorong sistem dan usaha agribisnis berbasis pedesaan dengan memacu pemanfaatan teknologi spesifik dan jaringan kerjasama kemitraan antar kelembagaan pertanian.

Tujuan dari pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian adalah meningkatkan kualitas sumber daya pertanian melalui jalur pelayanan pendidikan dan pelatihan pertanian.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu :

I. Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP)

STPP merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang bertugas melaksanakan dan mengembangkan program pendidikan profesional D IV dibidang ilmu-ilmu penyuluhan pertanian, dengan sasaran penyuluh pertanian, petugas pertanian dan masyarakat pertanian lainnya atau lulusan Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP). Jumlah STPP ada 6 (enam) yaitu:

1. STPP Bogor

2. STPP Malang

3. STPP Medan

4. STPP Magelang

5. STPP Gowa

6. STPP Manokwari

II. Pusat Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (PMPSDMP)

PMPSDMP merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang terletak di Ciawi Bogor dan mempunyai tugas menyelenggarakan diklat manajemen dan pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian untuk aparat dan petugas lingkup pertanian serta masyarakat pertanian lainnya.

III. Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pertanian

Balai Diklat Pertanian merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan diklat keahlian agribisnis dan mekanisasi pertanian untuk aparat dan petugas pertanian berjumlah 7 (tujuh) Balai Diklat, yaitu:

1. Balai Diklat Mekanisasi Pertanian Batang Kaluku, Sulawesi Selatan;

2. Balai Diklat Agribisnis Tanaman Pangan dan Tanaman Obat Ketindan, Malang;

3. Balai Diklat Agribisnis Ternak Potong dan Teknologi Lahan Kering Noelbaki, Kupang;

4. Balai Diklat Agribisnis Perkebunan dan Teknologi Pasang Surut Binuang, Kal-Sel;

5. Balai Diklat Agribisnis Persusuan dan Teknologi Hasil Ternak Batu, Malang;

6. Balai Diklat Agribisnis Hortikultura Kayuambon, Lembang;

7. Balai Diklat Agribisnis Peternakan dan Kesehatan Hewan Cinagara, Bogor.

IV. Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)

Sekolah Pertanian Pembangunan merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang sekarang telah diserahkan pengelolaannya kepada UPTD Provinsi, saat ini SPP berjumlah 135 yang terdiri dari 85 SPP Negeri dan 50 SPP Swasta.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai Rencana Strategis yang terdiri dari Landasan Operasional dan Strategi Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Landasan Operasional meliputi Visi, Misi, Kebijaksanaan strategis dan Kebijaksanaan Operasional Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang harus diketahui, dihayati dan selanjutnya diimplementasikan secara operasional di lapangan oleh setiap jajaran yang ada di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian baik di Pusat maupun di Daerah.

Untuk itu setiap unit eselon II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian harus menjabarkan kedalam bentuk program dan kegiatan yang terpadu dengan semangat dan nuansa partisipatif, berkerakyatan, pemberdayaan, berkeadilan dan berkelanjutan serta terdesentralisasi.

Rencana strategis tersebut merupakan suatu tentative action plan empat tahunan bagi unit eselon II yang bersangkutan disamping suatu tentative performance evaluation instrument yang dapat digunakan oleh Kepala Badan maupun unit-unit pengawasan lainnya.

Sedangkan Strategi Pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian meliputi :

1. Kesekretariatan

a. menyusun rencana program dan anggaran pengembangan sumber daya manusia pertanian secara partisipatif, terpadu dan terkoordinasi baik internal maupun eksternal.

b. mengembangkan sistem dan prosedur pelayanan dan pengaturan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang transparan, efektif dan efisien sesuai dengan perauran dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengkajian Sumber Daya Manusia Pertanian

a. penyusunan perencanaan sumber daya manusia pertanian;

b. penyusunan perencanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian;

c. penyusunan rancangan pengembangan kesempatan kerja produktif;

d. penyusunan sistem informasi sumber daya manusia pertanian termasuk sistem evaluasi dan monitoring.

3. Pengembangan Penyuluhan Pertanian

a. Internal: melaksanakan penataan sistem dan pengembangan kelembagaan, pengembangan ketenagaan, sistem penyelenggaraan dan pengembangan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian.

b. Eksternal:

1. melakukan desentralisasi penyelenggaraan penyuluhan pertanian dalam rangka otonomi daerah;

2. melalukan koordinasi pembinaan kelembagaan dengan instansi terkait di Pusat maupun di Daerah dalam rangka memperkuat fungsi dan peran kelembagaan penyuluhan pertanian dengan pengembangan wilayah.

4. Pengembangan Pendidikan Pertanian

a. Internal: melaksanakan penataan sistem pengembangan kelembagaan, sistem pengembangan ketenagaan, sistem dan metode penyelenggaraan pendidikan serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan pertanian

b. Eksternal: melakukan koordinasi dan kerjasama kemitraan dengan lembaga terkait baik pemerintah maupun swasta dalam rangka pengembangan kerjasama penyelenggaraan pendidikan pertanian berdasarkan prinsip kemitraan kerja sejajar, saling menguntungkan, terbuka, meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.

5. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Pertanian

a. Internal: melakukan penataan sistem dan prosedur pengembangan kelembagaan, ketenagaan dan penyelenggaraan diklat pegawai pertanian.

b. Ekternal:

1. melakukan koordinasi penyusunan rencana diklat pegawai pertanian secara partisipatif dan terpadu dengan instansi terkait baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam rangka mendukung pengembangan wilayah dan otonomi daerah;

2. melakukan desentralisasi penyelenggaraan diklat pegawai pertanian dan melakukan penyerahan pengelolaan Balai Diklat secara bertahap kepada pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan fungsi dan peranan Balai Diklat dalam melaksanakan otonomi daerah.

6. Pengembangan Kewirausahaan Agribisnis

a. Internal: melaksanakan penataan sistem pendidikan dan pelatihan kewirausahaan, standar pengembangan kewirausahaan agribisnis dan penyelenggaraan diklat kewirausahaan agribisnis.

b. Eksternal:

1. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan instansi terkait dalam rangka mewujudkan perencanaan dan penyelenggaraan program pengembangan kewirausahaan agribinis;

2. mengembangkan kelompok kerja kewirausahaan agribisnis dalam rangka mewujudkan strategi pemberdayaan kader/lembaga, pelopor/penggerak agribisnis yang handal, masyarakat pelaku agribisnis dan proses pembelajaran kewirausahaan yang sesuai dengan kebutuhan dan lokalita spesifik.

Sumber: www.deptan.go.id/bpsdm/webdiktan05/sejarah_perk_bpsdmp_05.htm

31 Maret 2009

Mengemas Materi Pendampingan Teknologi dalam Penyuluhan Pertanian

Perubahan paradigma yang beralih pada pemberdayaan petani sudah seharusnya menjadi kepedulian bagi penyuluh pertanian dalam memberikan fasilitasi pendampingan teknologi yang dikemas dalam berbagai metoda dan media informasi pertanian.

Jaman sudah berbeda dan itulah kondisi nyata yang harus dihadapi oleh penyuluh pertanian pada periode Revitalisasi Penyuluhan Pertanian. Kegiatan Penyuluhan pertanian diera Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang sedang berjalan saat ini sudah tidak bisa lagi disamakan sebagaimana pelaksanaan penyuluhan pertanian dimasa masa yang lalu, petani akan menerima satu rangkaian paket dari penyandang dana sebagai pemilik program dan petani hanya dituntut berperan sebagai pelaku kegiatan tanpa harus dipusingkan dengan butuh tidaknya kegiatan tersebut bagi petani.

Menjadi penyuluh pertanian diera Revitalisasi penyuluhan pertanian sekarang ini dituntut mampu menjadi mitra kerja petani dengan memberikan fasilitasi pendampingan teknologi yang sesuai kebutuhan petani. Artinya seorang penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas fungsinya sekarang ini sudah dituntut beralih pada orientasi kebutuhan pendampingan teknologi yang diperlukan oleh petani di WKPP (Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian) dengan penyampaian materi dikemas dalam penyuluhan pertanian.

Penyuluh pertanian mempunyai kewenangan bertanggung jawab dengan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian biasa dikenal sebagai WKPP yang umumnya berada di wilayah perdesaan. Dan pada kenyataannya desalah yang mampu menjadi daerah penghasil sumber bahan pangan dengan beragam jenis hasil produksi pertaniannya, ini artinya masyarakat pedesaan sekarang ini masih membutuhkan peran penyuluh pertanian dalam melakukan pendampingan teknologi kepada para petani sebagaimana pengalaman masa jayanya keberhasilan berswasembada beras tahun 1984 lalu.

Pendampingan teknologi kepada petani yang dilakukan penyuluh pertanian di era revitalisasi penyuluhan pertanian sekarang ini harus berorientasi pada sinerginitas kebutuhan petani dengan didukung potensi yang ada di wilayah lingkungan usahatani dan adanya peluang pasar yang akan menampung hasil produksi pertanian nantinya, artinya untuk melakukan proses produksi pertanian petani harus berfokus pada adanya peluang pasar, memiliki potensi sumberdaya pendukung agar nantinya petani tidak akan mengalami adanya kesulitan dikemudian harinya.

(Untuk informasi lebih lengkapnya silahkan berlangganan Tabloid SINAR TANI. SMS ke : 0815 8441 4991

28 Maret 2009

Indonesia Kekurangan Pebisnis Produk Pertanian Level Dunia


Indonesia sangat disayangkan hingga kini kekurangan para pebisnis produk pertanian level menengah ke atas termasuk level dunia, dan kecenderungannya yang ada hanya pebisnis level menengah ke bawah sehingga pedagang-pedagang di tingkat duniapun bukan dipegang orang Indonesia hingga akibatnya margin yang diterima kecil.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengungkapkan hal itu di Jakarta, pada Press Conference dan Technical Meeting menjelang penyelenggaraan Agrinex Expo 2009 mendatang di Jakarta, yakni sebuah pameran agribisnis yang dikemas dengan kegiatan lain.

Betapa sedihnya kita, kata Menteri Pertanian, ketika mengetahui produk-produk pertanian Indonesia lari ke Singapura dan akhirnya ke negara lain hanya dikarenakan Indonesia kekurangan pebisnis produk pertanian.

Namun pihaknya optimis, Indonesia akan mampu bermain di tingkat regional bahkan suatu saat ke tingkat internasional, dan itu sudah dibuktikan untuk produk perkebunan seperti sawit, karet dan kakao. Karena itu sudah saatnya untuk meningkatkan komoditas yang lain seperti hortikultura, pangan, peternakan sapi, dan untuk menuju ke sana masih membutuhkan upaya keras.

Ia juga mengatakan, dengan potensi yang ada maka Indonesia sangat mungkin untuk bermain di tingkat regional. Potensi sumberdaya alam ada dan potensi yang ada masih bisa ditingkatkan apalagi berbicara masalah perluasan, sebagai contoh, ratusan ribu hektar rawa lebak di Sumatera, Kalimantan belum tergali. “Di kalimantan masih 2 juta hektar yang belum dioptimalkan, belum lagi farm buah-buahan di Merauke yang didorong terus dan sampai kini belum terealisir”, katanya.

Pertanian istilahnya adalah nyawa karena punya SDA dan SDM yang keduanya kadang-kadang tidak dimiliki negara lain. Jepang punya SDM luar biasa tapi SDA terbatas, demikian pula Israel Thailand tapi kenyataan negara-negara tersebut dapat maju, sementara Indonesia punya keduanya sehingga dibilang kufur kalau keduanya tidak bisa dioptimalkan.

Sumber : sinartani.com

25 Maret 2009

tahukah anda?!

Bawang Putih Berkhasiat Anti Kanker
Bawang putih (Allium sativum) atau sering disebut garlic sudah lama dikenal sebagai salah satu bumbu masakan. Tanaman ini juga berkhasiat secara empiris untuk mengatasi berbagai penyakit. Tanaman ini mengandung khasiat antimikroba, antitrombotik, hipolipidemik, antiarthritis, hipoglikemik, dan juga memiliki antivitas sebagai antitumor. Dalam tanaman ini terkandung sejenis minyak atsiri yang baunya menyengat hidung, yaitu metil alil disulfida. Selain itu, bawang putih juga mengandung lemak, protein, karbohidrat, vitamin B1 dan C, serta beberapa enzim. Potensi bawang putih juga sangat baik untuk mengobati dan mencegah kanker. Beberapa penelitian yang dilakukan oleh PT Totalcare Nutraceutical (PTN), memperlihatkan aktivitas kemopreventif dengan menggunakan preparat bawang putih.
Sumber: Republika Online, Selasa 23 Maret 2004
Purwoceng, tanaman langka berkhasiat tinggi
Purwoceng (Pimpinella pruatjan Molk) termasuk tanaman langka karena habitat endemiknya di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah. Tanaman ini potensial sebagai komplemen untuk afrodisiak dan substitusi ginseng Korea serta viagra. Hasil penelitian Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat (BALITTRO) di Bogor menunjukkan bahwa akar dan daun purwoceng mengandung steroid (stigmasterol dan sitosterol), turunan kumarin serta vitamin E.
Purwoceng sangat prospektif sebagai sumber bahan baku industri suplemen minuman yang berfungsi untuk meningkatkan vitalitas tubuh. Sedangkan kandungan vitamin E dalam purwoceng dapat dimanfaatkan sebagai bahan kosmetika untuk peremajaan sel-sel tubuh dan memperbaiki kesuburan wanita.
Sumber: Buku Prospek dan Arah Pengembangan Agribisnis Tanaman Obat, Pusat Litbang Perkebunan
Adas Obat Rematik
Salah satu rempah yang memiliki khasiat sebagai obat adalah tanaman adas (Foeniculum vulgare). Tanaman ini berbentuk rumpun dengan ketinggian mencapai 3 meter. Daunnya berbentuk jarum, berwarna hijau keputihan. Bunganya berbentuk payung majemuk, berwarna kuning yang keluar dari ujung batang. Buahnya mempunyai bau khas aromatik dan bijinya berasa pedas. Perbanyakan tumbuhan bisa dilakukan dengan biji atau memisah anak tanaman. Masalah kesehatan yang bisa diatasi dengan adas adalah rematik.
Untuk mengatasi rematik, adas dan daun senggugu segar ditumbuk halus lalu dibalurkan pada bagian tubuh yang sakit. Selain itu, 5 gram adas, 5 gram pulasari, 30 gram daun sosor bebek, gula aren secukupnya, direbus dengan 400 cc air hingga tersisa 200 cc, lalu disaring dan diminum airnya. Lakukan dua kali sehari.
Sumber: Republika Online, Selasa 28 Januari 2003
Bioteknologi bukan hanya tanaman pangan transgenik
Kebanyakan masyarakat mengasosiasikan bioteknologi dengan tanaman pangan trangenik atau produk-produk hasil rekayasa genetik. Oleh karena itu sering timbul kontroversi terhadap produk bioteknologi bahkan tidak sedikit yang anti dengan bioteknologi. Padahal bioteknologi bukan hanya itu. Bioteknologi mencakup teknik pemuliaan, bioinformatika, mikrobiologi, genetika molekuler, biokimia, fisiologi tanaman, dan biologi molekuler.
Prinsip-prinsip bioteknologi sebenarnya telah dimanfaatkan sejak awal abad 20 di mana para petani menghasilkan varietas baru maupun membuat bahan makanan seperti yoghurt, cuka, sake, kecap dan tempe. Dalam era modern sekarang ini, bioteknologi menghasilkan cara-cara baru memperbaiki suatu produk bahkan menghasilkan produk yang sebelumnya tidak ada. Bioteknologi sangat berpeluang menghasilkan perbaikan-perbaikan di bidang kedokteran, pengelolaan lingkungan, produksi makanan dan pertanian. Penerapan bioteknologi untuk pertanian dan lingkungan mencakup pemuliaan tanaman, kultur jaringan dan micropropagasi, molecular breeding, rekayasa genetika, diagnostik hama tanaman, fermentasi mikroba.
Badan Litbang Pertanian sendiri mempunyai institusi Balitbiogen (www.indobiogen.or.id) yang mempunyai tugas dan mandat untuk melaksanakan kegiatan penelitian bioteknologi dan sumberdaya genetik pertanian.
Sumber: http://www.indobiogen.or.id/, http://www.isaaa.org/kc/bin/publications/agribiotech/index.htm.
Museum Tanah, Wisata Iptek yang Menarik
Kalau disebut kota Bogor umumnya orang akan mengasosiasikan dengan Kebun Raya, yang memang layak untuk tempat rekreasi disamping juga sebagai sumber pengetahuan. Mungkin belum banyak yang tahu bahwa selain Kebun Raya, Bogor memiliki museum tanah. Memang tanah tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Tapi tahukah anda seperti apakah jenis tanah yang ada di lingkungan kita? Bagaimana pula peneliti bisa menentukan klasifikasi tanah dan apa manfaatnya ? Berkunjung ke museum tanah akan mendapatkan informasi terkait dengan pertanyaan tersebut. Kunjungan ke museum tanah dapat dimasukkan sebagai suatu wisata iptek. Pengunjung umumnya dari kalangan pelajar dan mahasiswa, meski tak sedikit pula pengunjung dari masyarakat umum.
Lokasi museum tanah ada di depan kebun raya, tepatnya berada di lingkungan kantor Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan, Badan Litbang Pertanian. Museum tanah tersebut resminya berdiri pada tanggal 29 September 1988 bekerjasama dengan International Soil Reference and Information Centre (ISRIC) Wageningen Belanda. Koleksi utama museum tanah adalah model atau contoh berbagai macam tanah yang ada di Indonesia. Tanah yang disimpan berupa irisan penampang tanah secara vertikal berupa makromonolit tanah berukuran 150 x 25 x 4 cm3. Selain itu museum tanah dilengkapi dengan data tentang lokasi, klasifikasi tanah, peralatan survai, peta, dan beberapa informasi penunjang lainnya.
Museum tanah menerima kunjungan baik perorangan maupun rombongan setiap hari kerja. Saat ini museum tanah di bawah pengelolaan Balai Penelitian Tanah, Jl. Ir.H. Juanda 98, Bogor, email:
soil-ri@indo.net.id,

17 Maret 2009

Pertanian

Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Gambaran klasik pertanian di Indonesia

Pertanian adalah proses menghasilkan bahan pangan, ternak, serta produk-produk agroindustri dengan cara memanfaatkan sumber daya tumbuhan dan hewan. Pemanfaatan sumber daya ini terutama berarti budi daya (bahasa Inggris: cultivation, atau untuk ternak: raising). Namun demikian, pada sejumlah kasus — yang sering dianggap bagian dari pertanian — dapat berarti ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan (bukan agroforestri).

Usaha pertanian memiliki dua ciri penting: (1) selalu melibatkan barang dalam volume besar dan (2) proses produksi memiliki risiko yang relatif tinggi. Dua ciri khas ini muncul karena pertanian melibatkan makhluk hidup dalam satu atau beberapa tahapnya dan memerlukan ruang untuk kegiatan itu serta jangka waktu tertentu dalam proses produksi. Beberapa bentuk pertanian modern (misalnya budidaya alga, hidroponika) telah dapat mengurangkan ciri-ciri ini tetapi sebagian besar usaha pertanian dunia masih tetap demikian.

Terkait dengan pertanian, usaha tani (farming) adalah sekumpulan kegiatan yang dilakukan dalam budi daya (tumbuhan maupun hewan). Petani adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan usaha tani, sebagai contoh "petani tembakau" atau "petani ikan". Khusus untuk pembudidaya hewan ternak (livestock) disebut sebagai peternak. Ilmuwan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbaikan metode pertanian dan aplikasinya juga dianggap terlibat dalam pertanian.

Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.[1]

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Pendahuluan

Cakupan obyek pertanian yang dianut di Indonesia meliputi budidaya tanaman (termasuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan), kehutanan, peternakan, dan perikanan. Sebagaimana dapat dilihat, penggolongan ini dilakukan berdasarkan objek budidayanya:

  • budidaya tanaman, dengan obyek tumbuhan dan diusahakan pada lahan yang diolah secara intensif,
  • kehutanan, dengan obyek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar,
  • peternakan, dengan obyek hewan darat kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia),
  • perikanan, dengan obyek hewan perairan (ikan, amfibia dan semua non-vertebrata).

Pembagian dalam pendidikan tinggi sedikit banyak mengikuti pembagian ini, meskipun dalam kenyataan suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai objek ini bersama-sama sebagai bentuk efisiensi dan peningkatan keuntungan. Pertimbangan akan kelestarian lingkungan mengakibatkan aspek-aspek konservasi sumber daya alam juga dipelajari dalam ilmu-ilmu pertanian.

Dari sudut keilmuan, semua objek pertanian sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sama karena pada dasarnya usaha pertanian adalah kegiatan ekonomi:

  • pengelolaan tempat usaha,
  • pemilihan bibit,
  • metode budidaya,
  • pengumpulan hasil,
  • distribusi,
  • pengolahan dan pengemasan,
  • pemasaran.

Sebagai kegiatan ekonomi, pertanian dapat dipandang sebagai suatu sistem yang dinamakan agribisnis. Dalam kerangka berpikir sistem ini, pengelolaan tempat usaha dan pemilihan bibit (varietas, galur, dan sebagainya) biasa diistilahkan sebagai aspek "hulu" dari pertanian, sementara distribusi, pengolahan, dan pemasaran dimasukkan dalam aspek "hilir". Budidaya dan pengumpulan hasil merupakan bagian dari aspek proses produksi. Semua aspek ini penting dan bagaimana investasi diarahkan ke setiap aspek menjadi pertimbangan strategis.

[sunting] Upaya meningkatkan hasil pertanian

Upaya meningkatkan hasil pertanian dapat dilakukan dengan cara:

[sunting] Sejarah singkat pertanian dunia

Lihat pula artikel utama tentang Sejarah pertanian.

Daerah "bulan sabit yang subur" di Timur Tengah. Di tempat ini ditemukan bukti-bukti awal pertanian, seperti biji-bijian dan alat-alat pengolahnya.

Domestikasi anjing diduga telah dilakukan bahkan pada saat manusia belum mengenal budidaya (masyarakat berburu dan peramu) dan merupakan kegiatan peternakan yang pertama kali.

Kegiatan pertanian (budidaya tanaman dan ternak) merupakan salah satu kegiatan yang paling awal dikenal peradaban manusia dan mengubah total bentuk kebudayaan. Para ahli prasejarah umumnya bersepakat bahwa pertanian pertama kali berkembang sekitar 12.000 tahun yang lalu dari kebudayaan di daerah "bulan sabit yang subur" di Timur Tengah, yang meliputi daerah lembah Sungai Tigris dan Eufrat terus memanjang ke barat hingga daerah Suriah dan Yordania sekarang. Bukti-bukti yang pertama kali dijumpai menunjukkan adanya budidaya tanaman biji-bijian (serealia, terutama gandum kuna seperti emmer) dan polong-polongan di daerah tersebut. Pada saat itu, 2000 tahun setelah berakhirnya Zaman Es terakhir di era Pleistosen, di dearah ini banyak dijumpai hutan dan padang yang sangat cocok bagi mulainya pertanian. Pertanian telah dikenal oleh masyarakat yang telah mencapai kebudayaan batu muda (neolitikum), perunggu dan megalitikum. Pertanian mengubah bentuk-bentuk kepercayaan, dari pemujaan terhadap dewa-dewa perburuan menjadi pemujaan terhadap dewa-dewa perlambang kesuburan dan ketersediaan pangan.

Teknik budidaya tanaman lalu meluas ke barat (Eropa dan Afrika Utara, pada saat itu Sahara belum sepenuhnya menjadi gurun) dan ke timur (hingga Asia Timur dan Asia Tenggara). Bukti-bukti di Tiongkok menunjukkan adanya budidaya jewawut (millet) dan padi sejak 6000 tahun sebelum Masehi. Masyarakat Asia Tenggara telah mengenal budidaya padi sawah paling tidak pada saat 3000 tahun SM dan Jepang serta Korea sejak 1000 tahun SM. Sementara itu, masyarakat benua Amerika mengembangkan tanaman dan hewan budidaya yang sejak awal sama sekali berbeda.

Hewan ternak yang pertama kali didomestikasi adalah kambing/domba (7000 tahun SM) serta babi (6000 tahun SM), bersama-sama dengan domestikasi kucing. Sapi, kuda, kerbau, yak mulai dikembangkan antara 6000 hingga 3000 tahun SM. Unggas mulai dibudidayakan lebih kemudian. Ulat sutera diketahui telah diternakkan 2000 tahun SM. Budidaya ikan air tawar baru dikenal semenjak 2000 tahun yang lalu di daerah Tiongkok dan Jepang. Budidaya ikan laut bahkan baru dikenal manusia pada abad ke-20 ini.

Budidaya sayur-sayuran dan buah-buahan juga dikenal manusia telah lama. Masyarakat Mesir Kuna (4000 tahun SM) dan Yunani Kuna (3000 tahun SM) telah mengenal baik budidaya anggur dan zaitun.